Minggu, 14 Oktober 2012

Motor Tercepat Dunia Akan Dipasarkan di Indonesia

Motor Tercepat Dunia Akan Dipasarkan di IndonesiaSuzuki Hayabusa akan segera diboyong PT. Suzuki Indomobil Sales (SIS) ke Indonesia pada akhir tahun ini. Motor tercepat di dunia itu akan dihadirkan terlebih dahulu di Pameran Sepeda Motor Jakarta (JMCS) akhir bulan ini.
Direktur Penjualan 2W PT. Suzuki Indomobil Sales, Yohan Yahya, di sela-sela konferensi 'Peluncuran Inazuma' di Jakarta, Jumat (12/10), mengatakan bahwa Hayabusa akan dibanderol Rp. 200 juta. Setelah Hayabusa, akan menyusul kemudian motor-motor gede Suzuki lainnya ke Tanah Air.

Hayabusa menggunakan mesin 1.340 cc dengan empat silinder, fuel injection dan liquid-cooled. Mesin DOHC itu dapat menyemburkan tenaga hingga 172 HP pada 10.100 rpm dengan torsi 132 Nm pada 7.600 rpm. Model yang memiliki transmisi enam percepatan itu mampu mencapai kecepatan puncak hingga 299 km/jam.

Yohan mengatakan, PT. SIS akan meresmikan sebuah showroom khusus untuk memamerkan superbike Suzuki termasuk Hayabusa di Jakarta Selatan pada akhir tahun ini. Showroom itu dirancang lebih premium dan megah dibanding dealer-dealer Suzuki pada umumnya.

"Kami akan membangun satu showroom dulu sebagai pioner. Showroom itu akan memamerkan semua superbike Suzuki. Meskipun pasar superbike masih kecil di Indonesia tapi peluang pasarnya besar," katanya.(kpl/bun)

http://id.berita.yahoo.com/motor-tercepat-dunia-akan-dipasarkan-di-indonesia-004400894.html

Pakai Ekstasi, Model Berbikini Lolos UU Narkoba


TEMPO.CO,
 Jakarta - Polisi telah melakukan tes urine terhadap Novi Amilia, seorang model yang menabrak tujuh orang di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis pekan lalu. Hasilnya, perempuan berusia 25 tahun itu dinyatakan positif menggunakan ekstasi dan mengkonsumsi minuman keras.
Hanya saja, polisi kesulitan menjerat Novi dengan pasal dalam Undang-undang Nomor 35 tantang Narkoba. "Dari bukti-bukti yang kami kumpulkan sekarang, sulit menjerat Novi dengan pasal narkotika. Untuk saat ini, kami baru bisa menjerat dengan pasal pelanggaran lalu lintas," ujar Kepala Unit Narkoba Kepolisian Sektor Taman Sari, Ajun Komisaris Polisi Khoiri, Sabtu 13 Oktober 2012.

Kalaupun hendak dikaitkan dengan Undang-undang Narkoba, Koiri menjelaskan, Novi hanya bisa dijerat dengan Pasal 127 Ayat 3 UU tentang Narkotika yang berbunyi korban penggunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi.

Sementara dari sisi kecelakaan lalu lintas, Novie bisa dikenai 2 pasal dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, yakni pasal 106 dan pasal 310. Dua pasal itu mengatur tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka ringan. Ancaman hukumannya adalah 1 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 juta.

Saat ini, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan 7 korban yang tertabrak. Ketika peristiwa itu terjadi, Novi yang diketahui mengemudikan mobil Honda Jazz merah hanya mengenakan pakaian dalam.
Mobil Novi dengan nomor polisi B 1864 POP rusak di bagian depan sebelah kiri akibat menabrak satu mobil mikrolet. Novi masih dalam perawatan di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur.

Share To